PNS Boleh Jadi Panitia Pilkada

Mendagri M Ma\'ruf:

PNS Boleh Jadi Panitia Pilkada

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 16:26 WIB
Surabaya - Sikap pemerintah soal keterlibatan PNS dalam Pilkada patut dipertanyakan. Meski Menneg PAN Taufik Effendi terang-terangan melarang, Mendagri M Ma'ruf mengaku tidak keberatan.Sikap bertentangan ini diperkirakan akan membingungkan KPUD-KPUD yang menyelenggarakan Pilkada. Karena sikap Ma'ruf jelas mementahkan SE Menneg PAN.PNS diyakini Ma'ruf memang harus netral, tapi pemerintah tidak bisa mengurangi hak politik mereka dalam Pilkada."Pada prinsipnya PNS dapat menjadi petugas PPS, PPK dan KPPS dengan tetap menegakkan netralitas, tidak berpihak pada parpol tertentu atau melakukan diskriminasi," katanya.Ma'ruf mengungkapkan hal ini dalam sambutannya di depan semua kepala daerah dan petugas KPUD se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat, (29/4/2005)."Saya kira ini menjadi penjelasan sesudah adanya edaran dari Menneg PAN karena dalam UU tidak ada larangan," katanya.Apalagi, dalam Pemilu 2004 yang lalu, lanjut dia, banyak PNS yang terlibat sebagai anggota KPPS.Adanya SE Menneg PAN No. SE/08/M.PAN.3/2005 tentang larangan PNS menjadi anggota panitia Pilkada yang dikeluarkan 31 Maret 2005 lalu sempat membuat resah seluruh KPUD yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk KPUD-KPUD di Jatim.Pasalnya, dari 18 Pilkada yang akan dilakukan pemda-pemda di Jatim, sekitar 30 persen panitianya terdiri dari PNS. Nyaris seluruh panitia ini sudah dilantik sebelum SE tersebut dikeluarkan. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads