Revisi UU Antiterorisme, Kapolri: Saya Harap Bisa Cepat Selesai

Revisi UU Antiterorisme, Kapolri: Saya Harap Bisa Cepat Selesai

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 21:40 WIB
Revisi UU Antiterorisme, Kapolri: Saya Harap Bisa Cepat Selesai
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian jenguk korban di RS Polri/Cici Marlina Rahayu-detikcom
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Antiterorisme segera dirampungkan. Lantaran sudah setahun revisi UU tersebut mandek di DPR.

"Nah, inilah kita harapkan sudah hampir satu tahun, Pansus sudah dibentuk. Ini saya harap bisa secepat mungkin," kata Tito di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017).

Menurut Tito UU no 15 tahun 2003 itu merupakan penguatan dari Perppu no 1 tahun 2002 yang memang disusun pasca terjadinya serangan bom Bali I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU no 15 tahun 2003 ini memang merupakan penguatan dari perppu no 1 tahun 2002. Dibuat untuk merespons bom Bali sehingga poinnya nomor 1 mengklasifikasi tindak yang melakukan terorisme," jelas dia.

Tito menyebut UU itu juga mengatur masa penahanan terduga teroris dari 20 hari menjadi 4 bulan. Saat itu dia mengaku belum mengetahui strategi pelaku bom Bali, sejak muncul perppu 2002 hingga 2017 sudah ada 1000 teroris yang ditangkap.

"Sampai 2017 kita sudah menangkap lebih dari 1000 orang, kita menangkap hampir semua pelaku teror. Kita sudah mengetahui bagaimana mereka beroperasi, pendanaan, hubungan luar negeri mereka, kita merasa perlu ada tiga macam pencegahan, penindakan dan rehabilitasi," urainya.

Masalah pencegahan dan rehabilitasi harus masuk UU Antiterorisme supaya ada kegiatan yang sistematis dalam penanggulangan terorisme. Tito juga menginginkan agar ada kriminalisasi tindakan awal.

Menurut Tito, tindakan pelatihan untuk kegiatan terorisme harus bisa dikriminalisasi. "Masalahnya kalau mereka menggunakan senjata kayu atau air soft gun kita tidak bisa tangkap, padahal niat dari pelatihan itu adalah operasi untuk aksi teror," kata Tito.

Dengan UU Antiterorisme ini, Tito berharap nanti bisa dibuat daftar organisasi teroris dan orang yang masuk di dalamnya bisa ditangkap. "Contohnya bagaimana membuat daftar organisasi teroris. Setelah itu siapa pun juga yang masuk organisassi itu sepanjang kita bisa membuktikan mereka masuk organisasi itu kita bisa menangkap. Dengan begitu, kami bisa lebih power full," kata Tito.


(ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads