Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,5 M Dimusnahkan

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,5 M Dimusnahkan

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 20:51 WIB
Foto: Dok Bea Cukai
Jakarta - 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.300 botol miras ilegal di Sulawesi Selatan dimusnahkan. Pemusnahan itu hasil kerja sama Bea Cukai Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dari rilis yang diterima, Jumat (26/5/2017), selain dari hasil penindakan di lapangan, barang ilegal tersebut diperoleh setelah tim Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan dan penyidikan terhadap seorang terdakwa berinisial MH. MH yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras ilegal sebanyak 5.264 botol baik produk lokal maupun impor.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menyatakan bahwa terdakwa MH telah dijatuhi hukuman pidana oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa. "Terdakwa MH telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta seluruh barang bukti yang dimiliki harus dimusnahkan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang April 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan terhadap ratusan botol minuman keras, dan 17 juta batang rokok ilegal. 5,5 juta di antaranya di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Total barang bukti hasil penyidikan dan barang hasil penindakan sebanyak 6.300 botol dan 5,5 juta batang rokok senilai Rp 5,5 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi turut menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pemberantasan minuman ilegal di Sulawesi.

"Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Sulawesi Selatan, Kodam, Lantamal, serta Pemerintah Daerah," pungkas Azhar.

Penggerebekan Pabrik Miras di Malang

Sementara itu, Bea Cukai Malang juga menggagalkan peredaran minuman keras ilegal. 2.499,6 liter miras diamankan.

Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Sumberejo, Kabupaten Malang. Toko tersebut diketahui menjual minuman keras jenis arak tanpa adanya izin cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan petugas melakukan penggerebekan sekitar 13.30 WIB, Senin (15/05). Tim menemui pemilik toko yang menjual minuman ilegal tersebut.

"Saat tiba di toko tersebut, tim bertemu dengan Y yang merupakan pemilik toko," jelas Rudy.
Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,5 M DimusnahkanFoto: Dok Bea Cukai

Dari penggeledahan tersebut ditemukan bangunan yang berada di belakang toko. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.850 liter minuman alkohol ilegal dan 113 botol arak.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan bangunan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang berada di samping rumah Y. Di dalam mobil tersebut tim berhasil mendapati 33 karton yang berisi 600 botol kemasan eceran dengan total 532,8 liter minuman beralkohol berjenis arak.

"Dari keterangan yang diperoleh Y, dirinya mampu memproduksi lebih dari 300 liter minuman beralkohol per hari," kata Rudy.

Barang hasil penindakan sejumlah 2.499,6 liter tersebut kemudian dibawa oleh tim ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (ega/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads