Dipanggil KPK, Eks Komisaris Murakabi Dwina Michaella Mangkir

Dipanggil KPK, Eks Komisaris Murakabi Dwina Michaella Mangkir

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 20:42 WIB
Dipanggil KPK, Eks Komisaris Murakabi Dwina Michaella Mangkir
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dwina seharusnya diagendakan bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).

Rencananya KPK ingin menggali keterangan terkait posisi Dwina saat menjabat di PT Murakabi, serta statusnya yang masih berkerabat dengan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang menjabat di PT. Murakabi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain di kasus ini," ungkap Febri.

Sementara dua orang saksi lain yakni Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suswanti dan Siti Marwa (Swasta) hadir. Dari Suswanti KPK memperoleh informasi soal administrasi peradilan.

Dalam pemeriksaan saksi e-KTP, KPK juga sekaligus mendalami beberapa di antaranya dalam perkara pemberian keterangan tidak benar di persidangan yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka. Indikasi keterlibatan pihak lain juga terus diusut.

PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk ketika proses lelang proyek e-KTP bergulir. Pembentukan konsorsium PT Murakabi dan satu lagi yaitu Konsorsium Astra Graphia memang sengaja dibentuk untuk mengawal konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan lelang tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya pun jaksa KPK menyebut adanya tim Fatmawati yang menyiapkan 3 konsorsium itu.

Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut proses pelelangan akan diarahkan memenangkan Konsorsium PNRI dengan membentuk pula Konsorsium Astra Graphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.

Selain itu, dilakukan pemecahan tiga tim dengan tujuan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads