Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan Digugat, Ahli: Ini Mengerikan

Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan Digugat, Ahli: Ini Mengerikan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 17:57 WIB
Pasal Sakti Penjerat Pembakar Hutan Digugat, Ahli: Ini Mengerikan
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (Chaidir-detikcom)
Jakarta - Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI) Andri Wibisana menilai uji materi pasal 'sakti' penjerat pembakar hutan akan berdampak pada proses penegakan hukum. Alhasil dapat meloloskan pengusaha sawit dari jerat hukum.

"Implikasi buat lingkungan hidup, karena kalau didakwa 'sengaja' maka akan makin sulit untuk menangkap perusahan terkait kebakaran hutan terlepas itu sengaja atau lalai. Artinya makin sulit menjerat pembakar hutan, implikasinya ke sana," ujar pakar hukum lingkungan UI, Andri Wibisana dihubungi detikcom, Jumat (26/5/2017).

Andri mengatakan dalam peristiwa kebakaran lahan sawit harus dilihat secara luas. Sebab, dampak kerugian kebakaran hutan tidak hanya dirasa pemilik perusahaan.

"Kalau mereka (pengusaha) hanya rugi berapa? Tapi coba kalau ada kebakaran hutan, maka orang di sekitarnya juga sakit. Mereka itu sudah belasan tahun sesak nafas karena kebakaran hutan. Bayangkan dari tahun 1997 mereka tidak pernah digugat, dan baru-baru tahun 2013 saja pemerintah berani mengajukan gugatan," papar Andri.

Secara agurmentasi, Andri menilai gugatan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) lemah. Namun pihaknya menilai ada sekenario besar dari balik gugatan ke MK.

"Ini gerakan mengerikan, lebih ke gerakan politis, yang sebetulnya mereka mengincar ada perubahan PP No 57 Tahun 2016 dan adanya RUU Perkebunan Sawit," papar Andri.

Andri menduga kalau uji materi dilakukan agar pengusaha bisa lolos dari hukuman denda. Karena itu mereka mencoba ajukan gugatan ke MK.

"Jangan-jangan penggugat tidak bisa bedakan mana dalil perdata dan dalil pidana," pungkas Andri.

Sebagaimana diketahi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan kuasa kepada Refly Harun untuk menggugat UU Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 yang berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)


Berita Terkait