"Untuk berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas berkasnya sudah tahap satu, sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).
Berkas perkara Ki Gendeng dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017 siang tadi. Dalam berkas tersebut, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ki Gendeng ditangkap pada Selasa 9 Mei lalu di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap karena ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan etnis tertentu melalui media sosial YouTube, Twitter dan Facebook.
Polisi menyebut Ki Gendeng sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu. Dia bahkan mencetak puluhan kaos bertulisan provokasi yang kemudian disebar ke sejumlah warga, termasuk anggota ormas yang didirikannya, Front Pribumi. (mei/dhn)