Berkas Perkara Ki Gendeng Pamungkas Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Perkara Ki Gendeng Pamungkas Dilimpahkan ke Kejati DKI

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 17:17 WIB
Ki Gendeng Pamungkas (Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas. Penyidik telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas berkasnya sudah tahap satu, sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).

Berkas perkara Ki Gendeng dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017 siang tadi. Dalam berkas tersebut, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita tunggu hasil penelitian jaksa, mudah-mudahan berkasnya segera di-P21 (dinyatakan lengkap)," imbuhnya.

Ki Gendeng ditangkap pada Selasa 9 Mei lalu di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap karena ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan etnis tertentu melalui media sosial YouTube, Twitter dan Facebook.

Polisi menyebut Ki Gendeng sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu. Dia bahkan mencetak puluhan kaos bertulisan provokasi yang kemudian disebar ke sejumlah warga, termasuk anggota ormas yang didirikannya, Front Pribumi. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads