"Selain melanggar peraturan daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut dapat mengganggu evakuasi jika ada peristiwa emergency," kata Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, Surahmat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/05/2017).
Menurut Surahmat, rata-rata bangunan liar yang ditertibkan itu berada di pinggir Kali Perancis. Kali tersebut diperlukan sebagai akses jika terjadi pendaratan darurat di air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana mengatakan sudah ada peringatan sebelum dilakukan penertiban. Dia juga menduga lokasi itu juga digunakan sebagai tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (miras).
"Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan dari hasil razia kami, lebih dari 200 minuman beralkohol dan 21 wanita pekerja seks komersial terjaring. Mereka jelas melanggar peraturan daerah," ujar Mumung. (abw/dhn)










































