"Karena yang dilakukan adalah ketidaktaatan terhadap perintah, penyalahgunaan wewenang jabatan, tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan, dan pemalsuan. Sekali lagi, akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian negara," kata Gatot dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda SS, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Proyek pengadaan itu disebut senilai Rp 738 miliar dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang untuk sementara sebesar Rp 220 miliar. Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada mark-up berkaitan dengan pembelian heli itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut berhasil dibongkar atas kerja sama TNI dengan KPK. Nantinya, dalam pengusutannya, Puspom TNI akan menangani pihak-pihak dari unsur militer, sedangkan KPK akan melakukan penanganan dari sipil nonmiliter. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini