Kasus Heli AW 101, Panglima TNI Sebut Ada Penggelapan dan Pemalsuan

Kasus Heli AW 101, Panglima TNI Sebut Ada Penggelapan dan Pemalsuan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 16:33 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan 3 tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan 3 tersangka.

"Karena yang dilakukan adalah ketidaktaatan terhadap perintah, penyalahgunaan wewenang jabatan, tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan, dan pemalsuan. Sekali lagi, akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian negara," kata Gatot dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda SS, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Proyek pengadaan itu disebut senilai Rp 738 miliar dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang untuk sementara sebesar Rp 220 miliar. Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada mark-up berkaitan dengan pembelian heli itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan yang kami dapat, ini semacam mark-up ya, jadi semestinya harganya tidak sebesar itu. Itu kemudian di dalam kontraknya dinyatakan melebihi dari yang seharusnya dibeli," tutur Agus.

Kasus tersebut berhasil dibongkar atas kerja sama TNI dengan KPK. Nantinya, dalam pengusutannya, Puspom TNI akan menangani pihak-pihak dari unsur militer, sedangkan KPK akan melakukan penanganan dari sipil nonmiliter. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads