Selain itu, ikut digugat pula Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal tersebut dianggap tak mengakomodir budaya sosial di kampung Tajudin, Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Kabupaten Bandung Barat. Saat ini masih banyak anak-anak yang bekerja membuat dan menjual cobek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus yang menimpanya, Tajudin menyebut anak-anak di kampungnya tak berhenti bekerja membuat cobek. Alasan mereka karena butuh uang.
"Kadang-kadang ada orang tua yang kebingungan takut kayak saya, tapi kebanyakan anak itu memaksakan diri untuk bekerja. Dia butuh uang," ujarnya.
Meski di kampungnya masih banyak warga yang berjualan dan membuat cobek, Tajudin memilih tak lagi menjual barang tersebut. Dia kini berdagang barang harian di rumahnya.
"Saya nggak jualan cobek lagi. Buka warung aja di rumah, dulu ada bantuan dari bupati," pungkasnya.
Sebagaimana diketahi, Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam karena dituduh mempekerjakan dua anak yakni Dendi dan Cepi. Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dan baru pada 14 Januari 2017 Tajudin keluar dari Rutan Tangerang. (abw/asp)