Hal itu seperti tertuang dalam Seruan Bersama Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh dan sudah disebar ke berbagai tempat. Dalam seruan yang diteken oleh berbagai unsur pimpinan itu terdapat beberapa poin, di antaranya mengatur pemilik warung dan pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan.
"Untuk usaha biliar, PlayStation, dan hiburan lainnya dilarang beroperasi selama bulan puasa. Sementara pihak hotel dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya," kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Dody Haikal dalam keterangannya, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pengusaha hotel dan kafe dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar karaoke, dan hiburan lainnya. "Pengusaha hotel dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami," jelas Dody.
"Bagi nonmuslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh, juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan," ungkapnya.
Rumah Makan di Aceh Dilarang Jualan Siang Hari
Tidak hanya itu, selama bulan suci Ramadan pemilik usaha makanan dan minuman dilarang berjualan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka baru diperbolehkan menjajakan makanan dan minuman pada sore hari atau tiga jam menjelang waktu berbuka.
Imbauan tentang larangan berjualan tersebut tertuang dalam seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. Ada sejumlah poin yang terdapat dalam seruan ini.
Pada aturan tentang pemilik usaha minuman dan makanan, terdapat dua poin. Pertama mengatur agar penjual minuman dan makanan menjajakan dagangan mereka mulai pukul 16.00 WIB sore hari. Sementara poin kedua melarang pengusaha warung kopi berjualan saat berlangsung salat Tarawih.
"Kepada pengusaha Warkop (warung kopi), Kafe dan Restoran juga diimbau untuk tidak membuka usahanya mulai dari waktu Salat Isya sampai dengan selesainya Salat Tarawih," ucapnya.
Seruan bersama ini dikeluarkan pada Kamis (25/5) dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1438 H dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah. Seruan bersama Forkopimda ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kajari Banda Aceh.
"Bagi nonmuslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh, juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan," harap Dody. (rvk/fjp)











































