Kasus Korupsi Heli AW 101, 4 Lokasi Digeledah Tim KPK-TNI

Kasus Korupsi Heli AW 101, 4 Lokasi Digeledah Tim KPK-TNI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 15:11 WIB
Heli AW 101 (Pool/Widodo S. Jusuf)
Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Penggeledahan pun sudah dilakukan.

"Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-backup. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan, perihal kasus itu, Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya.

[Gambas:Video 20detik]

"Jadi, oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," ucap Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 tersangka dari unsur TNI terkait dengan kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan heli tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol BW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka; serta Pelda SS, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads