PAN Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Parlemen

PAN Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Parlemen

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 15:04 WIB
PAN Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Parlemen
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kanan) /Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, ambang batas presiden atau presidential threshold seharusnya sudah tidak ada lagi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pun ada presidential threshold, ia mengusulkan harus sesuai ambang batas parlemen.

"Presidential threshold itu kan mestinya karena putusan MK kan nggak ada lagi itu. Tapi andai kata mau ada itu ya sama seperti parliamentary threshold," ujar Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (26/5/2017).

Sejatinya, PAN mengusulkan presidential threshold di angka 0 persen. Saat ini, di DPR terbelah menjadi 3 kubu soal presidential threshold yaitu 20 persen, 0 persen, dan antara 0 sampai 20 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andai kata ada ya sama, supaya alasannya masuk akal kan? Karena MK kan sudah memutuskan nggak ada lagi. Bersamaan kan artinya nggak ada lagi. Tapi kalau parlemen ada, presidential threshold ada ya sama," ucap ketua MPR ini.

Presidential threshold 0 persen dapat diartikan setiap parpol dapat mengusung capres sendiri. Zulkifli enggan menjawab lebih lanjut soal partainya mengusung atau tidak capres sendiri.

"Nggak, itu terlalu jauh," jelasnya singkat. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads