"Presidential threshold itu kan mestinya karena putusan MK kan nggak ada lagi itu. Tapi andai kata mau ada itu ya sama seperti parliamentary threshold," ujar Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (26/5/2017).
Sejatinya, PAN mengusulkan presidential threshold di angka 0 persen. Saat ini, di DPR terbelah menjadi 3 kubu soal presidential threshold yaitu 20 persen, 0 persen, dan antara 0 sampai 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presidential threshold 0 persen dapat diartikan setiap parpol dapat mengusung capres sendiri. Zulkifli enggan menjawab lebih lanjut soal partainya mengusung atau tidak capres sendiri.
"Nggak, itu terlalu jauh," jelasnya singkat. (lkw/dkp)











































