"Nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Antiterorisme karena selama ini UU kita belum memadai. Oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita,"kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Prasetyo menilai, pentingnya revisi tersebut agar aparat keamanan bisa langsung menindak dan mencegah tindakan terorisme. Jika nanti revisi tersebut sudah selesai, aparat keamanan seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak atau pun mengantisipasi adanya serangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, permintaan Jokowi untuk merampungkan UU Antiterorisme disampaikan saat ia mendatangi lokasi bom di sekitar halte busway Kampung Melayu. UU tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak dan mencegah tindak pidana terorisme.
"Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan Undang-undang Antiterorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak, utamanya dalam pencegahan," kata Jokowi, Kamis (25/5) malam.
(yld/imk)











































