Latihan Militer Tanpa Senjata Masuk Bahasan RUU Antiterorisme

Latihan Militer Tanpa Senjata Masuk Bahasan RUU Antiterorisme

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 14:18 WIB
Latihan Militer Tanpa Senjata Masuk Bahasan RUU Antiterorisme
Ilustrasi revisi UU terorisme (Foto: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengatur ketentuan latihan militer tanpa senjata. Pihak yang terdeteksi melakukan latihan militer tanpa senjata dan diduga sebagai persiapan aksi terorisme akan dipanggil untuk diperiksa.

"Latihan militer yang terdeteksi ada laporan, ya kita panggil, bukan kita tangkap. Jadi kita minta keterangan, kalau ternyata kalau penyelidikan terbukti ada niat melakukan terorisme, ya baru kita penyidikan," ujar wakil ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Supiadin Aries Saputra saat dihubungi, Jumat (26/5/2017).

Wakil ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries SaputraWakil ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Dalam revisi UU akan mencakup ketentuan umum saja, sementara ketentuan khusus akan dijadikan PP. Bagi pihak yang melakukan latihan militer tanpa senjata akan ditanya maksud dan tujuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti terlalu banyak yang teknis, UU tidak membahas yang kecil-kecil. Misalnya aparat salah satunya bisa menyelidiki latihan militer walaupun tidak bersenjata, itu perlu diklarifikasi. Itu termasuk salah satu bagian dalam rangka pencegahan. Itu harus kita tanya untuk apa latihan militer, baru kita lihat pelakunya," terang anggota Komisi I DPR dari F-NasDem tersebut.

(Baca juga: Jokowi Minta RUU Antiterorisme Dikebut, Ini yang Sudah Dibahas DPR)

Tak hanya latihan militer tanpa senjata, penyebar kebencian melalui ceramah hingga penyebaran konten radikal di media sosial atau situs juga diatur dalam revisi UU Antiterorisme. Kementerian atau lembaga terkait yang akan menindaklanjutinya.

"Ya umpamanya video aksi terorisme. Pelajaran yang ia upload dari luar tentang terorisme, itu kan akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Supiadin.

(Baca juga: Jokowi di Lokasi Bom: Selesaikan Segera UU Antiterorisme)

Penyelesaian revisi UU Antiterorisme ini semakin mendesak karena adanya sejumlah teror di Indonesia. Yang terakhir yaitu bom di Kampung Melayu, Jaktim, Rabu (24/5) yang menewaskan 5 orang (2 di antaranya diduga pelaku) dan 11 orang terluka. Presiden Joko Widodo meminta revisi UU Anriterorisme dikebut. DPR menargetkan pembahasan revisi UU Antiterorisme selesai tahun ini.

(Baca juga: Jokowi Minta RUU Antiterorisme Dikebut, DPR: Tahun Ini Selesai)

"Tidak ada kendala ya menurut saya, tapi membuat undang-undang kan harus hati-hati karena akan mengikat seluruh rakyat Indonesia nantinya. Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya selesai. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang RUU Terorisme ini bisa mengerucut," ujar Wakil Ketua DPR Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads