"Pertama, harus dipahami RUU Jabatan Hakim ini masuk kategori UU delegasi langsung yaitu perintah langsung oleh Pasal 25 UUD 1945 yang isinya menyatakan syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Jumat (26/5/2017).
Pendapat tersebut juga dituangkan disampaikan pada Expert Meeting bertajuk 'Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dalam Perspektif Ketatanegaraan' di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (24/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar yang hadir di UGM yaitu Prof Hibnu Nugroho (FH Univ Jendral Soedirman), Dr Riawan Tjandra (FH Univ Atmajaya), Dr Iwan Satriawan (FH Univ Muhammadiyah Yogyakarta), Dr Agus Riewanto (FH Univ Sebelas Maret Solo), Oce Madril SH MA.Gov (Pukat FH UGM), Laras Susanti SH LLM (Pukat FH UGM), Feri Amsari SH LLM (Direktur Pusako FH Univ Andalas), Hasrul Halili SH MA (FH UGM), Tama S Lankun (Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW), Totok Dwi Diantoro SH MA LLM (FH UGM), Erwin Natosmal Oemar (Peneliti ILR Jakarta), Hifdzil Alim SH MH (Pukat FH UGM), Tri Wahyu KH (Direktur Indonesian Court Monitoring) dan M Azhar SH LLM (FH Undip Semarang).
"Dengan demikian UU Jabatan Hakim dapat dikategorikan masuk UU yang materi muatannya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU (open legal policy)," cetus Bayu,
![]() |
Alasan kedua, konsep shared responsibility pengelolaan manajemen hakim dalam RUU Jabatan Hakim tidaklah melanggar putusan MK Nomor 43 Tahun 2015. Hal ini mengingat shared responsibility tidaklah terbatas hanya pada pengangkatan atau rekrutmen hakim tingkat pertama, melainkan lebih menekankan pada manajemen pengelolaan hakim secara komprehensif mulai pengangkatan hingga pemberhentian.
"Karena kedudukan hakim sebagai pejabat negara maka proses seleksinya sudah semestinya memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan jabatan PNS pada umumnya," ujar Bayu yang menyoroti rencana MA merekrut calon hakim ala calon PNS.
Alasan ketiga, putusan MK Nomor 43 Tahun 2015 tidak pernah melarang adanya pembagian peran antara MA dan KY dalam melakukan pembinaan hingga pemberhentian hakim. Karena putusan MK tidak pernah melarang maka pembentuk RUU Jabatan Hakim boleh mengaturnya.
"Hal ini tentu dengan pertimbangan semata-mata untuk melakukan reformasi peradilan demi kepentingan para pencari keadilan," ujar Bayu.
Keempat, hakim adalah pejabat negara sehingga rekrutmennya tidak boleh layaknya rekrutmen PNS. Padahal, untuk jabatan PNS tertentu, seleksi juga sangat ketat.
"Jika untuk menduduki jabatan tertentu saja PNS harus melalui sebuah Pansel, maka untuk mengangkat hakim sebagai pejabat negara sudah barang tentu menjadi kebutuhan adanya suatu Pansel dengan komposisi internal dan eksternal MA demi menjamin transparansi, akuntabilitas dan mencegah KKN," ucap Bayu.
Kelima, konsep shared responsibility sudah lazim diterapkan di berbagai negara.
"Shared responsibility antara MA dan KY adalah konstitusional karena sesungguhnya konsep ini selain sudah banyak diadopsi di berbagai negara seperti Perancis, Jerman, Belanda, dan beberapa negara Asia,"
Alasan keenam, KY bukanlah lembaga eksekutif, layaknya Kementerian Kehakiman/ Minister of Justice sehingga MA-KY tidak berada di bawah sub eksekutif.
"Shared responsibility tidak akan mengganggu independensi hakim karena KY bukanlah lembaga eksekutif seperti Departemen Kehakiman di masa lampau yang sering juga menjadi pihak berperkara di pengadilan sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan," pungkas Bayu. (asp/rvk)












































