"Saya belum dapat laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum). Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Prasetyo mengatakan jaksa masih memiliki waktu untuk mengambil sikap sebelum berkas banding yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Utara disidangkan di tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017. Berkas dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding.
Hingga berkas dikirim, jaksa perkara Ahok belum mengambil keputusan terbaru terkait dengan permohonan banding itu. Sedangkan Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut.
Prasetyo sebelumnya menegaskan pihaknya masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak permohonan banding atas vonis Ahok. Tim jaksa akan menilai asas kemanfaatan terkait mencabut atau meneruskan banding perkara penodaan agama. (fdn/dhn)











































