"Telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).
BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkotika terkait 3 kasus, Jumat (26/5/2017). Foto: Prins David Saut/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat pembakaran khusus, insinerasi. Pemusnahan yang dilakukan pukul 10.00 Wita ini dilakukan di kantor BNNP Bali, Denpasar.
Sedangkan ketiga tersangka dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkotika terkait 3 kasus, Jumat (26/5/2017). Foto: Prins David Saut/detikcom |
(vid/fdn)











































BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkotika terkait 3 kasus, Jumat (26/5/2017). Foto: Prins David Saut/detikcom
BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkotika terkait 3 kasus, Jumat (26/5/2017). Foto: Prins David Saut/detikcom