"Saya akan mintakan profesi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menegur yang bersangkutan," ujar Dede melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).
Dede mengatakan tindakan yang dilakukan dokter tersebut adalah pendapat pribadi. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan dokter itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede melanjutkan seharusnya dokter tersebut bertumpu pada sumpah jabatan yang telah diucapkan. Jika dokter tersebut melakukan hal yang ada di dalam sumpah, patut dipertanyakan kembali akan janjinya itu.
"Namun setiap dokter punya sumpah jabatan. Tentu dokter tersebut harus ditanyakan kembali akan sumpahnya," ucap Dede.
Menurutnya, dokter yang bersangkutan belum perlu dipanggil ke DPR. "Cukup Kementerian Kesehatan atau organisasi saja yang menegur," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, isu itu telah ramai dibahas di Facebook dan Twitter sejak Selasa (23/5) lalu. Setidaknya ada dua dokter yang menjadi bahasan karena sikapnya yang memilih tidak melayani pasien BPJS. Beredar pula pernyataan sikap dari dokter-dokter tersebut yang intinya tidak mau melayani pasien BPJS karena anggapan riba per 1 Mei 2017.
Banyak netizen yang mengkritik hal tersebut. Salah satu dokter yang disebut menolak pasien itu adalah dr berinisial M, yang bekerja di RS Permata Pamulang. detikcom sudah menyambangi RS Permata Pamulang untuk bertemu dengan si dokter, tapi belum terealisasi.
Pejabat Humas RS Permata Pamulang Anton Setiadi menjelaskan sikap dr M itu merupakan sikap pribadi. Sama sekali bukan kebijakan institusi.
"Itu sebenarnya kan awalnya kan bukan penolakan institusi itu, pasien datang, gitu ya, terus hal ini adalah dokter spesialis anak yang diramaikan di internet itu ya Mbak. Setelah melakukan perawatan, konsultasi, curhat biasa tentang hal-hal yang sebenarnya tidak cocok dengan sistem-sistem yang dijadikan tempat diskusi, sebenarnya gitu ya. Si pasien kemudian menyampaikan ini di media sosial dan menjadi viral," ujar Anton kepada detikcom, Rabu (24/5) malam. (lkw/imk)











































