"Dalam hal ini, KA sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2017).
Awalnya, KA mengambil sebuah kardus yang berisi bungkusan makanan ringan di Terminal Ubung, Denpasar, Bali. Isi bungkusan itu ternyata 1.076,8 gram netto sabu dan 501 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang tersebut dikirim lewat jalur laut dari Malaysia, tiba di Jakarta lalu menggunakan bus ke Denpasar. KA mengambil paket kardus bertuliskan Lexus yang berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Hengky.
KA mengaku baru kali pertama menjadi kurir karena tergoda upah Rp 50 juta untuk mengantarkan barang terlarang itu. Pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas penerima barang yang diantar KA itu guna pengembangan lebih lanjut.
"Kita belum bisa sebutkan kepada siapa paket itu diserahkan. Kita akui bahwa saat ini peredaran narkoba cukup rapi masuk di dalam Lapas. Kemungkinan barang ini juga masuknya ke sana (Lapas)," ucap Hengky.
Pria berusia 33 tahun itu dijerat dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk KA adalah kurungan penjara 15 tahun hingga hukuman mati. (vid/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini