"Betul, pusat tempat hiburan ada di Tamansari," kata Camat Tamansari, Firman, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).
Firman menjelaskan berdasarkan peraturan tempat tempat hiburan harus tutup sehari sebelum bulan puasa sampai sehari setelah lebaran. Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk menaati peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pemda mengumpulkan pengusaha tempat hiburan malam di Tamansari. Pertemuan itu bertujuan untuk sosialisasi peraturan daerah tentang tempat hiburan malam selama bulan ramadan 2017. "Ada pertemuan dengan tiga pilar, kemudian ada sosialisasi dari Dinas Pariwisata tentang peraturan tempat hiburan malam," ujar Firman.
Pertemuan itu dilakukan pada Rabu 24 Mei 2017 di Gedung Feneling, Krukut, Tamansari pada pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Di sana diundang seluruh pengusaha tempat hiburan malam. "Dari 72 tempat dan yang hadir 45," ucap Firman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Laswanto mengatakan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata, hiburan malam akan tutup selama Ramadan. Bahkan, mereka harus tutup sehari sebelum bulan puasa dan baru diizinkan kembali beroperasi sehari setelah Idul Fitri.
(aan/fdn)











































