"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu concern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi, Jumat (26/5/2017).
Ada tiga hal yang perlu diperbaiki. Antara lain desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusia, serta anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara desain yang dimaksud yaitu soal penguatan posisi inspektorat sebagai pengawas. Pemberhentiannya dirancang secara bertingkat agar tidak bisa dilakukan langsung oleh kepala daerah setempat.
Misalnya pemberhentian inspektur di level kabupaten/kota, harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian pula pemberhentian Inspektur provinsi, harus dengan persetujuan Mendagri.
"Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," pungkasnya. (nif/rvk)











































