"Keterlibatan KY dalam manajemen jabatan hakim adalah sah dan legitimate menurut konstitusi," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) Oce Madril.
Point tersebut merupakan hasil dari Expert Meeting bertajuk 'Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dalam Perspektif Ketatanegaraan' di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (24/5) kemarin. Oce menjelaskan, MK dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa KY adalah state auxilary organ atau supporting element yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Poin utama dukungan pada kekuasaan kehakiman itu yaitu perihal manajemen sumber daya manusia (SDM) hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan utama lahirnya KY, lanjut Oce, adalah untuk menjamin dan menegakkan kemerdekaan (independensi) kekuasaan kehakiman, menjaga kehormatan hakim dan menegakkan akuntabilitas peradilan, demi meningkatkan kredibilitas dan kewibawaan peradilan.
![]() |
"Sehingga tidak tepat menghadap-hadapkan Komisi Yudisial dengan ancaman intervensi terhadap lembaga peradilan. KY dibentuk justru untuk menjaga independensi dan kewibawaan hakim dan peradilan, bukan sebaliknya," imbuh Oce.
Untuk itu, Oce menyimpulkan bahwa tidaklah keliru jika KY diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjalankan wewenang-wewenang lain untuk menjaga kewibawaan hakim. Tak hanya itu, Oce juga menyampaikan bahwa konsep pembagian peran antara MA dan KY dalam manajemen jabatan hakim merupakan konsekuensi dari status hakim sebagai pejabat negara.
Konsep ini menjadi upaya untuk mewujudkan akuntabilitas hakim dan peradilan tanpa mengganggu independensi hakim.
"Selain itu, dengan konsep ini diharapkan bisa mengubah arah manajemen hakim dalam hal rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesi-kinerja hakim, dan pengawasan hakim agar lebih professional dan berintegritas karena ada keterlibatan lembaga lain sebagai fungsi saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances)," ulasnya.
Sesungguhnya, imbuh Oce, konsep shared responsibility justru dapat merefleksikan peran lembaga lain dalam pengelolaan manajemen hakim dapat mendorong penguatan institusi kehakiman dan justru menjadi amanah dari Pasal 24B UUD Negara RI 1945.
Menurutnya, di dalam perspektif ketatanegaraan, negara melakukan pembagian kekuasaan secara horizontal melalui capital distribution of power yang menghasilkan relasi antar lembaga-lembaga negara. Shared responsibility dalam seleksi pejabat negara merupakan praktik konstitusi.
"Lihat saja seleksi jabatan-jabatan lembaga negara, seperti anggota BPK, komisioner KPK, anggota KY, komisioner Ombudsman dan pejabat negara lainnya. Tidak ada monopoli dalam seleksi jabatan-jabatan tersebut. Selalu ada pembagian peran antar lembaga," tutur Oce.
Daftar pakar yang terlibat dalam pertemuan ini yaitu:
1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (FH Univ Jendral Soedirman)
2. Dr. Riawan Tjandra (FH Univ Atmajaya)
3. Dr. Iwan Satriawan (FH Univ Muhammadiyah Yogyakarta)
4. Dr. Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi/Puskapsi Univ Jember)
5. Dr. Agus Riewanto (FH Univ Sebelas Maret Solo)
6. Oce Madril S.H., MA.Gov (Pukat FH UGM)
7. Laras Susanti S.H., LL.M (Pukat FH UGM)
8. Feri Amsari S.H., LL.M (Direktur Pusako FH Univ Andalas)
9. Hasrul Halili S.H.,M.A. (FH UGM)
10.Tama S. Lankun (Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW)
11.Totok Dwi Diantoro S.H.,M.A.,LL.M (FH UGM)
12.Erwin Natosmal Oemar (Peneliti ILR Jakarta)
13.Hifdzil Alim S.H. M.H. (Pukat FH UGM)
14.Tri Wahyu KH (Direktur Indonesian Court Monitoring)
15.M. Azhar S.H., LL.M. (FH Undip Semarang) (skm/asp)












































