Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admissin to Flight Deck.
Dalam CASR disebutkan orang yang diperbolehkan masuk adalah kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus, seperti personel navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management, dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan kembali, larangan ini untuk merespons adanya laporan masyarakat terkait dengan kejadian pilot membawa keluarga masuk ke kokpit dalam penerbangan Lion Air Jt015 pada Selasa (23/5). Selain itu, Agus telah memerintahkan petugas terkait menyelidiki insiden tersebut.
Agus juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan peristiwa tersebut. Menurutnya, keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab personel penerbangan, tapi juga dari masyarakat.
"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personel penerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas, karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," tutur Agus. (knv/nkn)










































