Ketiga orang yang kedapatan tengah melakukan perbuatan mesum itu yakni ZU (25), pria asal Kejuruan Muda. Selain itu dua wanita yakni SA (23) dan YU (21) yang merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Mereka ditangkap saat tim anti maksiat melakukan razia cipta kondisi dalam menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba, miras dan pelaku khalwat di Aceh Tamiang," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/5/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan kita kenakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan mesum," sebut Joko. (nkn/nkn)











































