Deni atau lebih dikenal dengan panggilan Odeng, teridentifikasi beraksi 10 kali di wilayah Bogor dan Jakarta. Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah lama dicari. Ngaku 10 kali beraksi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, Kamis (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah kasih peringatan, tapi tersangka tetap berusaha kabur dan menyerang petugas," kata Bonnaldi di Mapolresta Bogor Kota.
Odeng merupakan residivis kasus narkoba. Pria yang sehari-hari berjualan sate keliling ini divonis dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun dan keluar dari Lapas Gunungsindur pada Februari 2016 lalu.
Aksi kriminal Odeng terbilang sadis. Dia mencegat pengendara motor dan menodongkan senjata tajam. Kalau korban melawan, maka akan dilukai.
"Tersangka juga mencuri motor di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan menguras harta korbannya, termasuk membawa kabur mitor milik korban," terang Bonnaldi.
Odeng dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (try/try)










































