Hendri merupakan warga Jalan Kamboja, Palembang. Dia diamankan polisi, Rabu (24/5) malam.
"Tersangka ini merupakan residivis dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus 3C (pencurian disertai kekerasan). Seluruhnya dilakukan di wilayah Palembang," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Ipda Alkap Tan di Mapolsek IT I, Kamis (25/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka sebanyak dua kali. Dari keterangannya, tersangka sempat minum alkohol untuk menambah keberaniannya tiap kali akan melakukan aksi tersebut," imbuhnya.
Tidak hanya Hendri, saat ini polisi juga sedang mengejar tersangka lain berinisial D yang turut beraksi bersama Hendri. Sementara barang bukti berupa sepeda motor Honda CS One BG 2357 TK dan satu buah laptop telah diamankan petugas.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (try/try)











































