"Pemusnahan barang ini merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan serta ketentuan di bidang cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Sulaiman dalam keterangan rilis yang diterima, Kamis (25/5/2017).
Barang ilegal itu antara lain 2,2 juta batang rokok ilegal, 144 kaleng dan 228 botol minuman keras ilegal, alat elektronik yang terdiri dari 1610 unit telepon genggam (ponsel) dan 638 barang elektronik lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini juga dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3 miliar.
Selain itu, akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 41 kali penindakan terhadap barang impor dan barang kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai sepanjang 2016-2017.
"Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbukan efek jera pada para pelaku pelanggaran," tambah Sulaiman.
Bea Cukai Tembilahan juga akan meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah lain dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. (ega/ega)










































