Beda Vonis Kasus Korupsi karena Pertimbangan Rasa Keadilan

Beda Vonis Kasus Korupsi karena Pertimbangan Rasa Keadilan

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 14:43 WIB
Jakarta - Vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap para tersangka kasus korupsi sangat mungkin berbeda satu sama lain meskipun nilai kasus korupsinya sama. Perbedaan disebabkan karena majelis hakim mempunyai kebebasan dalam memberikan putusan, dengan mempertimbangakn konteks sosial, politik dan ekonominya."Putusan hakim kasus korupsi harus mempunyai rasa keadilan di masyarakat. Makanya, meski nilainya kecil, jika itu melukai rasa keadilan masyarakat setempat, hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat," kata praktisi hukum Iskandar Sonhaji dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (29/4/2005).Dalam kasus putusan terhadap anggota DPRD Yogya misalnya, Iskandar Sonhaji berpendapat hukuman 4 tahun sangat mungkin dijatuhkan hakim, dengan pertimbangan tidak semata-mata kerugian secara ekonomi saja. "Hakim bisa pertimbangkan banyak faktor. Kalau hanya sekedar ekonomi mungkin kecil, tetapi ada faktor lain seperti konteks sosial. Jumlah Rp 125 juta bagi masyarakat Yogya kan besar. Apalagi itu uang rakyat. Mungkin hakim yang bersangkutan mempunyai pertimbangan kasus korupsi tersebut melukai rasa keadilan masyarakat setempat, atau bisa juga untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melakukan korupsi," katanya.Bahkan nilai Rp 50 juta bagi masyarakat yang kelaparan, tentu menjadi besar nilainya dan layak mendapat hukuman berat. Lalu bagaimana aturan resmi di UU-nya. Menurut Iskandar Sonhaji, memang vonis untuk kasus korupsi sudah ada aturannya. Dalam UU disebutkan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 2 tahun. "Tapi itu semua tergantung pasal-pasalnya," imbuh Sonhaji.Lebih jauh, Sonhaji berpendapat, hakim mempunyai hitungan tersendiri untuk menghitung berapa vonis yang harus dijatuhkan kepada seorang koruptor. "Itu ada tekniknya untuk menghitung berapa bulan vonis yang harus dijatuhkan kepada koruptor. Ada teknik menghitung, dan tidak bisa eksak," katanya. (jon/)


Berita Terkait