Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras insiden bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur. MUI menyatakan kekerasan atas nama agama tak bisa dibenarkan.
"Terorisme dan kekerasan atas nama agama, dengan pembunuhan secara sadistis dan kerusakan, jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan. Siapa pun pelakunya pasti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Agama apa pun tidak dapat membenarkan berbuat kezaliman seperti ini," kata HM Baharun, guru besar sosiologi agama yang juga Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan petugas yang menjaga keamanan pun dijadikan sasaran," ujarnya.
Polisi harus menindak keras pelaku dan jaringannya. "Kita harus apresiasi terhadap kerja keras polisi, yang cepat menangani kekerasan atas nama agama ini," ucap Baharun.
Waketum MUI Zainut Tauhid menyatakan MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Hukum perbuatan terorisme adalah haram. Untuk hal tersebut, MUI meminta aparat keamanan menangkap para aktor dan pelaku serta mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini