Dalam rapat yang digelar hari Rabu, (24/5/2017) di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, ada 6 isu yang telah diambil keputusan dengan pemerintah. Jadi, dalam dua hari ini sudah ada 10 dari 14 isu yang telah diambil keputusan.
Pada rapat sesi kedua ini, tiap fraksi menyepakati iklan kampanye dengan mengutamakan lembaga penyiaran publik yang difasilitasi penyelenggara pemilu yang dapat didanai oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan. Pansus juga sepakat debat pasangan calon difasilitasi oleh KPU dan dapat didanai APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, baru saat membahas dana saksi parpol di TPS kerap terjadi perdebatan. Pandangan tiap fraksi berbeda-beda dan waktu rapat sudah mendekati malam dan tak kondusif membuat isu ini ditunda untuk diambil keputusan hari ini.
Pengambilan keputusan 2 isu lainnya seperti tambahan huruf: f mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga ditunda.
"Rapat diskors dan akan dilanjutkan pada hari Senin (29/5) pukul 14.00 WIB," ujar ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menutup rapat.
Seusai rapat, Lukman mengatakan pembahasan dana saksi parpol di TPS akan dibahas di internal terlebih dahulu. "Dana saksi di internal, kita lobi dulu dengan pemerintah," jelas Lukman.
Rencananya, rapat hari Senin akan membahas penataan dapil (Jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Prov dan Kab/Kota) dan 3 isu yang belum diambil keputusan pada rapat hari Rabu (24/5).
"Kalau isu nomor 13 sampai 14 ringan, kemungkinan ditolak lah itu. Kalau yang dihold itu 2, penambahan anggota DPR, DPRD, yang kedua dana saksi," kata Lukman.
Rapat hari Rabu dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah. Pejabat yang hadir adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Menkum HAM Yasonna Laoly dan jajarannya, dan Wamenkeu Mardiasmo dan jajarannya.
(dkp/jor)











































