"Penyidik mendalami beberapa rangkaian informasi sebelumnya, seperti tindak lanjut untuk melihat indikasi aliran dana pada pihak lain. Karena dalam kasus ini kita terus mendalami tidak hanya indikasi aliran dana pada FEF, terkait dengan proyek di Kemenag, tetapi juga indikasi aliran dana pada pihak lain," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Tim penyidik KPK menurut Febri mendalami informasi baru yang diterima terkait indikasi aliran dana dalam pengadaan. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.
Fahd berdasarkan putusan perkara korupsi Alquran di Pengadilan Tipikor disebut ikut membantu Zulkarnaen Djabar mengintervensi pejabat Kemenag untuk smemenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
(fdn/fjp)











































