KPK Harap Pemprov Banten Benahi Layanan Publik, Paling Lama 1 Tahun

KPK Harap Pemprov Banten Benahi Layanan Publik, Paling Lama 1 Tahun

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 18:25 WIB
KPK Harap Pemprov Banten Benahi Layanan Publik, Paling Lama 1 Tahun
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (Foto: Bahtiar Rivai/detikcom)
Kota Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu kepada gubernur Banten agar menyelesaikan persoalan pelayanan publik di pemerintahan provinsi. Jika dalam 1 tahun tidak ada perbaikan layanan, KPK berjanji akan meninggalkan pengawasan pencegahan korupsi di daerah yang dikenal tanah jawara ini.

"Karena ini pasangan baru, saya minta komitmennya sekarang. Setahun lagi, kalau tidak maju kita tinggal Banten," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Rabu (24/5/2017).

Pahala mengatakan bahwa ada beberapa rencana aksi yang perlu dipercepat perbaikannya. Pertama, KPK meminta agar ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi pelayanan publik secara online di Banten. Infrastruktur dan SDM yang ada dinilai cukup dan tinggal komitmen dari pimpinan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, KPK meminta kepatuhan dari para pejabat publik dan DPRD Banten agar melakukan penyampaian laporan harta kekayaan. Saat ini, Pahala menilai LHKPN pejabat publik di Banten sudah mencapai 80%. Sisanya, ia meminta agar pada Desember nanti pelaporan ini sudah bisa selesai.

"Kalau sulit sekarang ada elektronik. Kalau mau Banten jadi pertama percontohan elektronik LHKPN, saya kirim orang saya," katanya lagi.

Ketiga, KPK meminta agar gubernur Banten memperkuat peran dari inspektorat. Apapun temuan dan saran inspektorat harus dijadikan pertimbangan gubernur sebagai tangan kanan menjalankan pemerintahan.

"Tolong perhatikan apa yang disarankan inspektorat. Kita minta pemerintahan yang baru untuk menindaklanjuti semua temuan inspektorat," ujarnya.

Terakhir KPK juga memberikan waktu selama 3 bulan dalam hal penempatan birokrat dan tenaga honorer di lingkungan provinsi Banten berdasarkan kompetensi dan pendidikan.

"Saya mau lihat lagi rencananya apa. Kita dulu ada problem dengan tenaga honorer yang banyak penempatan yang harus sesuai aturan. Kita bilang, kita mau lihat lagi dan 3 bulan harus ada hasilnya," tutup Pahala. (bri/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini