Wacana Densus Tipikor, Polri Ingin Perkuat Penanganan Korupsi

Wacana Densus Tipikor, Polri Ingin Perkuat Penanganan Korupsi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 18:07 WIB
Wacana Densus Tipikor, Polri Ingin Perkuat Penanganan Korupsi
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah) Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengemuka terkait kinerja Direktorat Tipikor Bareskrim. Komisi III DPR sebelumnya menilai kinerja Dittipikor Bareskrim belum maksimal.

"Itu mengemuka ketika Komisi III melihat bahwa Direktorat Tipikor Bareskrim Polri belum maksimal dalam melaksanakan tugas. Untuk diketahui Direktorat Tipikor terbatas dari jumlah personel dan anggaran karena dia bagian dari Bareskrim," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Karena itu muncul wacana pembentukan satuan kerja khusus seperti Densus. Menurut Setyo wacana pembentukan Densus Tipikor untuk memperkuat penanganan korupsi. Dengan jumlah anggaran dan personel yang ditambah, diyakini kinerja Polri akan semakin membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya di sini Komisi 3 dan Polri ingin memperkuat penanganan tindak pidana korupsi dengan anggaran yang berbeda, dengan jumlah personel yang berbeda. Anggaran satu kasus (besarannya, red) Rp 200 juta, itu yang buat keterbatasan," imbuhnya.

Setyo juga membeberkan rincian biaya yang dikeluarkan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi yang memakan anggaran besar. Antara lain biaya operasional anggota saat proses penyelidikan, penyidikan serta biaya mengundang saksi ahli.

"(Biaya, red) Satu kasus (korupsi, red) itu bisa kurang dari Rp 200 juta, bisa lebih dari Rp 200 juta. Bayangkan kalau kami mengejar orang ke Papua atau luar negeri, katakanlah satu tim terdiri dari 3 orang, (biaya, red) PP (pulang-pergi, red) saja sudah berapa kalau ke sana," ujar Setyo.

"Belum lagi nanti ada biaya mengundang saksi ahli, kan kita bayar dengan besaran biayanya tergantung kapabilitas dan keahliannya," sambung dia.

Setyo menjelaskan lamanya penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tak terpatok waktu. Selama itu pula polisi membutuhkan biaya operasional penanganan kasus. Apalagi bila penyidikan kasus korupsi berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyelidikan dan penyidikan itu bukan satu, dua hari, tapi membutuhkan waktu, apalagi kasus korupsi. Waktunya bisa bertahun-tahun, bukan hitungan bulan. Lalu kalau dari korupsi berkembang ke TPPU, butuh biaya penyelidikan dan penyidikan lagi," sambungnya.

Saat ini Polri akan melakukan kajian terkait pembentukan Densus Tipikor. Langkah yang harus dilalui Polri adalah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) soal perubahan jumlah personel.

"Kita akan melakukan pengkajian dan akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB, karena menyangkut perubahan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja), perubahan personel. Semoga dengan cepat direspons (Kemenpanrb) karena tidak serta merta bisa langsung (disetujui, red) berubah (jumlah personel, red)," kata Setyo.

Setyo menegaskan pembentukan Densus Tipikor bukan bentuk persaingan antara Polri dan KPK. Jika Densus Tipikor terbentuk, maka Polri akan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus.

"Tentu kita bisa bersinergi dengan KPK. Perlu kami tegaskan, jangan sampai blunder, timbul kesan Polri ingin saingi KPK. Polri hanya ingin membesarkan Dit Tipikor yang sudah ada," terang Setyo. (aud/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads