Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar kerugian terhadap ahli waris korban sebesar Rp 55 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.
Selain Eduard, perekrut lainnya, Martha Kaligula juga divonis 5 tahun penjara, sementara mantan PNS di Kantor Imigrasi Kupang Gostar Moses Bani divonis 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Putri Novita Sari divonis 3,6 tahun. Terdakwa Niko Lake, Martil Dawat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Martin Tefa divonis 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 8 juncto 48 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban Yufrida dan membantah tidak mengirimkan Yufrida ke Malaysia," tegas ketua majelis hakim, Nuril Huda.
Atas putusan itu, kuasa hukum para terdakwa, Samuel Haning, siap mengajukan banding.
Ketiga terdakwa merupakan perekrut sekaligus pemalsu data diri TKI asal Desa Tupan RT 03 RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang ditemukan meninggal di Malaysia.
Modusnya, saat direkrut, korban tidak memiliki surat persetujuan dari orang tuanya. Karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, atas saran tersangka Eduard Leneng, dokumen serta data diri korban yang diperlukan sebagai syarat bekerja di Malaysia dipalsukan.
"Akta kelahiran, KTP, ijazah, dan dokumen lainnya dipalsukan oleh tersangka serta memalsukan tanggal dan tahun lahir. Namanya juga diubah menjadi Melinda Sapai," ujar JPU Eirene.
Menurut JPU, Yufrida awalnya direkrut oleh tersangka Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor PJTKI milik tersangka Putriana Novitasari. Selanjutnya, atas perintah Eduard Leneng, Martha bertemu dengan tersangka Gostar Moses Bani guna mengurus dokumen keberangkatan korban.
"Pemalsuan dokumen itu atas saran Eduard Leneng. Eduard juga sebagai sponsor keberangkatan TKI lain, Fridolina Usbatan," kata JPU.
Perbuatan terdakwa, menurut JPU, melanggar Pasal 4 dan Pasal 102 (1)A UU No 39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja. Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Samuel Haning, mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
![]() |
Yufrida lahir di Tupan, Timor Tengah Selatan pada 19 Juli 1997. Yufrida direkrut secara ilegal ke Malaysia pada 2 September 2015.
Pada 15 Juli 2016, Yufrida sampai ke rumah orang tua dalam keadaan tak bernyawa. Ketika keluarga korban melihat kondisi jenazah lewat foto, ada banyak jahitan menutup kulit.
Anggota keluarga Yufrida, Metu Selan, lalu melaporkan ke Polsek Amanuban Barat/Batu Putih. Diikuti dengan pemeriksaan jenazah oleh petugas Polres Timor Tengah Selatan dan RSUD Soe, Timor Tengah Selatan.
Data dan tanda-tanda fisik menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah Yufrida Selan, tapi pada paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kupang tertulis nama Melinda Sapay, alamat di Tuasene, dan lahir pada 15 Juli 1994. (try/try)