Dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017) operasi dengan sandi Lionfish-ASEAN 2017 ini dimulai sejak 1-14 Mei 2017 lalu. Dua kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing terungkap dengan masing-masing barang bukti 1,2 kg sabu dan 2,2 gram hasis.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni penyelundupan 1.268 gram methamphetamin atau yang lebih dikenal sabu. Penyelundupan dilakukan oleh warga negara Afrika Selatan ORM (42). Modus yang dilakukan tersangka dengan menelan 70 butir kapsul berisi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua digagalkan petugas Bea Cukai pada Jumat (2/5/2017) dengan mengamankan 2,2 gram hasis yang berasal dari China. Hasis tersebut ditemukan dari warga negara Mesir berinisial MT yang terbang dari Guangzhou, China.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh petugas terhadap lintingan rokok dan padatan berminyak berwarna hitam kehijauan terbungkus kertas aluminium yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut merupakan jenis THC yang termasuk narkotika golongan I yang termasuk dalam tanaman canabis (ganja) yang dikenal bernama hasis.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, menerangkan bahwa operasi ini merupakan bukti kerja sama tukar informasi yang baik.
"Ini adalah hasil olahan informasi dari Interpol, BNN, dan Kepolisian yang disampaikan ke Bea Cukai," tutur Erwin. (ega/ega)










































