Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal di Banten Dimusnahkan

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal di Banten Dimusnahkan

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 17:42 WIB
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal di Banten Dimusnahkan
Foto: Dok Bea Cukai
Banten - Bea Cukai Wilayah Banten musnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan pada 2015-2017. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017).

Dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Tangerang, diungkapkan bahwa barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten. "Modus-modus pelanggaran tersebut antara lain dengan menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelas Hary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 1,38 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 543 juta. "Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary. (ega/nwy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini