"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017).
Dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Tangerang, diungkapkan bahwa barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten. "Modus-modus pelanggaran tersebut antara lain dengan menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelas Hary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 1,38 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 543 juta. "Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary. (ega/nwy)










































