"Iya itu, sesuai data di CMS itu dendanya Rp 45.500.000. Denda per harinya kan Rp 500 ribu, kalikan saja selama 3 bulan," ujar Kepala Sudinhub Jaksel Christianto kepada detikcom, Rabu (24/5/2017).
Christianto mengatakan, pihaknya telah menyurati AM terkait denda derek tersebut. "Kita sudah kirimkan surat dua kali, tetapi tidak ada jawaban," imbuh Christiawnto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Christianto, denda penderekan sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah adalah Rp 500 ribu per hari. "Maka kalau tidak diambil, ya dendanya kelipatannya," ungkapnya.
Ketentuan bayar denda penderekan harus dilakukan via transfer ATM bank ke virtual account Penderekan Pelang. "Bayarnya kan via ATM, tidak bisa langsung ke kami. Kalau keberatan dan mau meminta keringanan, silakan ajukan ke pimpinan kami dalam hal ini ke gubernur karena kan itu Perda-nya begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya mobil AM diderek Sudinhub Jaksel karena parkir di bahu jalan. Petugas kemudian menderek mobilnya.
Selang beberapa waktu kemudian, AM hendak mengambil mobilnya, dia kaget karena dendanya mencapai Rp 2,5 juta. Ia pun lantas mengamuk dan merusak mobil dinas Dishub Jaksel pada Senin 27 Februari 2017 lalu.
Atas kejadian itu, AM pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya saat ini masih ditangani oleh polisi. (mei/idh)