"Kondisinya seperti itu, satu tahun. Saya sudah melihat gambaran itulah (sesuai harapan). Kalau bisa sih lebih rendah, lebih rendah misalnya 10 bulan," ujar Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/5/2017).
Ia yakin nantinya putusan majelis hakim tidak akan lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Rizal dituntut hukuman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa cukup adil ya jaksa, tetapi kami punya hak untuk melakukan pembelaan. Intinya nanti di nota pembelaan saya sampaikan bahwa kan saya sudah menjalani 7 bulan. Ada satu hal, masalah denda Rp 50 juta itu. Sementara ini saya nggak kerja selama 7 bulan, itu mungkin keberatan saya dan beberapa poin yang akan saya sampaikan di nota pembelaan hari Rabu minggu depan," ungkap Jamran.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa, Andris Basril, menghargai tuntutan jaksa penuntut umum. Namun pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya Rabu (31/5). Menurutnya, keterangan saksi ahli Yusril Izha Mahendra akan meringankan putusan majelis hakim.
"Kita hargai oleh-oleh untuk terdakwa dari JPU, tetap kita melakukan pembelaan sebagaimana tadi dikatakan tanggal 31 Mei kita akan nyatakan pleidoi, baik dari kita mungkin terdakwa sudah menyampaikan pribadi," ujar Andris. (yld/asp)










































