Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Rizal Kobar Dituntut 1 Tahun Bui

Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Rizal Kobar Dituntut 1 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 16:50 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Jaksa menuntut Rizal Kobar selama 1 tahun penjara, sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara. Keduanya tersangkut perkara ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.

"JPU menuntut kiranya majelis hakim berkenan menyatakan terdakwa Rizal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang ," ujar ketua tim JPU, Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (24/5/2017).

Hal yang memberatkan dinilai tidak ada. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Rizal dituntut hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidier 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 75 juta atau subsidier 2 bulan kurungan," ujar Payaman.

Sementara itu, Jamran dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidier 1 bulan kurungan. Hal yang memberatkan tidak ada, sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

JPU menuntut Jamran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan diposting secara berulang dan sistematis.

"Menyatakan terdakwa Jamran terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan yang dilakukan berulang," ujar Payaman.

Keduanya dinyatakan JPU melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU no 19 tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

JPU mendakwa keduanya melakukan penyebaran informasi secara berulang dan menyebabkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan SARA. Terdakwa memfokuskan penyebaran ujaran kebencian di postingan akun twitter keduanya yaitu @BacotIwan dengan objek yang sama yaitu Ahok.

"Yang memuat informasi dan dapat dibaca oleh pengguna jejaring media social twitter, khususnya yang mem-follow terdakwa dengan nama akun Iwan Bacot atau @BacotIwan, dimana gambar dan tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu Ahok dan kelompok teman Ahok yang merupakan pendukung Ahok sebagaimana ungkapan dalam gambad dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," kata Payaman.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mengungkapkan sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan akan digelar Rabu (31/5) mendatang. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads