"Sudah dikirim dan diterima di PT Jakarta. Berkas perkara dikirim karena ada permintaan banding atas putusan oleh jaksa penuntut umum," ujar juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).
Jaksa perkara Ahok hingga berkas dikirim belum mengambil keputusan terbaru terkait banding. Sedangkan Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa sudah mencabut bandingnya, tentunya jaksa akan mengkaji kembali tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum yang harus diajukan dalam kasus ini. Karena bagaimana pun kita harus melihat kemanfaatannya juga bukan sekadar kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatannya," ujar Prasetyo, Selasa (23/5).
Prasetyo mengatakan, meski berkas perkara banding dikirim PN Jakut ke PT DKI, sikap atas kelanjutan banding masih bisa dilakukan. Asalkan perkara banding belum disidangkan.
"Bila berkas sudah di Pengadilan Tinggi, masih bisa dicabut bandingnya. Misalnya batasannya di PN hari ini dikirim ke PT DKI misalnya, sebelum disidangkan perkara, banding masih bisa dicabut," tegas Prasetyo.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(fdn/tor)











































