"Konsep shared responsibility system dalam manajemen jabatan hakim berbasis pada akuntabilitas publik sebagai upaya dalam menciptakan hakim yang berintegritas," ujar salah satu peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Oce Madril dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Shared responsibility system pada manajemen hakim dimaksud dalam pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian hakim dilaksanakan bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pasal 24 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan guna 'menegakkan hukum dan keadilan'. Makna 'kekuasaan kehakiman yang merdeka' tidak diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang tidak memiliki relasi dengan organ pemerintah lain.
"Merupakan sebuah kekeliruan apabila kekuasaan kehakiman menjadi sebuah lembaga negara yang tidak berelasi dalam koordinasi, supervisi dengan organ pemerintah lain. Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai independensi dalam memutus perkara, tetapi bukan dalam manajerial SDM dalam lingkungan peradilan," ujarnya.
Oce melanjutkan urgensi dalam konsep shared responsibility di lembaga peradilan untuk menghilangkan adanya stigma 'darurat integritas dalam dunia peradilan' telah menjadi sorotan publik.
Dunia peradilan dan para hakim di Indonesia juga menjadi sorotan publik. Berdasarkan data KPK, kata Oce, sejak berdiri sampai Januari 2017, lembaga ini telah menangani 43 aparat penegak hukum (APH) yang terjerat kasus korupsi. Dari angka tersebut, 15 orang di antaranya merupakan hakim.
"Hal inilah yang mendorong perlunya shared responsibility dalam manajemen hakim, di antaranya rekrutmen, pembinaan, mutasi, hingga promosi dalam manajemen pengelolaan hakim," kata Oce.
![]() |
Selain itu, shared responsibility muncul karena dalam rekrutmen hakim masih terjadi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga mencoreng marwah dan integritas hakim dalam dunia peradilan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 14A ayat 1 UU Peradilan Umum, di mana diatur bahwa prinsip-prinsip pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Oce mengimbuhkan pertemuan tersebut menjadi momen untuk melemparkan isu ini ke publik. Sebab, isu ini bukan hanya milik hakim, MA, atau KY.
"Masyarakat pencari keadilan punya kepentingan di situ," kata Oce. (asp/asp)












































