"Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden," ujar anggota pengacara Ahok, I Wayan Sudirta kepada detikcom, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI. Satu hari setelah pencabutan bandingnya. Dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan," ujar Tjahjo.
Posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Sementara posisi wakil gubernur kosong karena sisa waktu jabatan kurang 18 bulan. (nkn/tor)