"Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai gubernur definitif," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Setelah ditinggal Djarot, jabatan Wagub DKI akan dibiarkan kosong. Itu karena sisa waktu pemerintahan hanya tinggal sampai Oktober 2017.
"(Jabatan Wagub) tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ahok yaitu I Wayan Sudirta membenarkan pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. Ada alasan khusus di balik pengunduran diri Ahok itu.
"Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri," ucap Wayan.
(imk/fjp)











































