"Pelaku menggunakan media Skype tadi, kemudian mengundang ke dalam grup Skype bahwa kita akan 'show'," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Dengan fasilitas live streaming via Skype itu, tersangka melakukan hubungan seksual. "Yang menggunakan Skype bisa live streaming, jadi semua yang di luar bisa menonton langsung (saat pelaku berhubungan seksual). Ini modusnya," lanjut Wahyu.
Wahyu mengungkap, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni anak kandungnya sendiri dan keponakannya. Anak perempuannya bahkan dicabuli sejak usia 2 tahun hingga saat ini usianya sudah menginjak 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko mengatakan, tersangka melakukan hubungan seksual dengan keponakannya secara live via Skype.
"Sama keponakannya dia live Skype, sehingga ditonton sama members lain di grup Skype tersebut," ujar Joko.
(mei/ams)











































