Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap dari hasil cyber patrol yang dilakukan sejak April 2017.
"Dari bulan Mei kita lidik, sehingga akhirnya 6 Mei kita bisa tangkap pelaku di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rilis jaringan pedofilia internasional Foto: Mei Amelia-detikcom |
Argo mengatakan, tersangka memiliki jaringan komunitas pedofil internasional. "Yang bersnagkutan hampir sama (dengan grup Loly Candy's), punya WA (WhatsApp,-red), pakai Skype dan hubungannya tidak hanya di Indonesia tapi internasional," jelas Argo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menambahkan kasus ini sudah diselidiki sejak 6 April 2017. Komunitas ini terkuak setelah polisi mengidentifikasi seorang WNI melakukan kekerasan seksual terhadap anak kecil melalui platform Skype.
"Kemudian kami bekerja sama dengan US Ice Homeland Security (bidang khusus dalam child pornografi di AS), di mana data internasional yang didapat itu diinformasikan ke kami, sehingga tanggal 6 Mei kami berhasil menangkap pelakunya," ujar Wahyu.
Setelah mendapatkan data-data mengenai pelaku, tim yang tergabung dalam Operasi Candy 2 di bawah pimpinan Kompol Joko melakukan penyelidikan terhadap AD. AD kemudian ditangkap di rumahnya di Kembang Janggut RT 004 Kelurahan Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Wahyu.
Pelaku pedofil jaringan internasional Foto: Mei Amelia-detikcom |
Tersangka menggunakan skype sebagai sarana berinteraksi dengan dunia internasional. Di situ, tersangka berbagi konten-konten pornografi terhadap anak di bawah umur.
"Jadi korban dan pelaku ini dari berbagai Negara di belahan dunia seperti Kamerun, Mexico, Yaman, Kolombia, Brazil, Peru dan masih banyak lagi," jelasnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atay Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahub 2008 tentang Pornografu dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mei/ams)












































Rilis jaringan pedofilia internasional Foto: Mei Amelia-detikcom
Pelaku pedofil jaringan internasional Foto: Mei Amelia-detikcom