Gafur Laporkan Korupsi di Kantor Gubernur Maluku Utara ke KPK

Gafur Laporkan Korupsi di Kantor Gubernur Maluku Utara ke KPK

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 13:35 WIB
Jakarta - Meski sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di kantor Gubernur Maluku Utara belum ditindaklanjuti. Karena itu, Abdul Gafur perlu turun tangan dan melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Abdul Gafur adalah mantan menteri di zaman Orde Baru. Saat ini, Gafur menjadi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dari Maluku Utara. Gafur datang ke kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2005) sekitar pukul 11.30 WIB. Dia diterima Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas. Saat ditanya keperluannya ke KPK, Gafur mengaku melaporkan dugaan korupsi Rp 56 triliun yang terjadi di kantor gubernur Maluku Utara. "Berdasarkan laporkan masyarakat, bahwa di kantor guebernur Maluku Utara ada penyimpangan yang sangat besar, Rp 56 miliar," kata Gafur. Dana yang diduga korupsi ini merupakan dana untuk darurat sipil dan dana untuk pengungsi. Namun, Gafur tidak menyebutkan siapa saja pejabat di kantor gubernur Maluku Utara yang melenyapkan dana untuk kemanusiaan itu. Gafur merasa perlu turun tangan, karena sebenarnya kasus ini telah dilaporkan ke kejaksaan. "Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Sebagai wakil rakyat, saya melaporkan ini ke KPK," ungkap dia. (asy/)


Berita Terkait