Suami Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Inneke Koesherawati Menangis

Suami Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Inneke Koesherawati Menangis

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 15:07 WIB
Suami Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Inneke Koesherawati Menangis
Inneke Koesherawati menangis setelah mendengar vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Inneke Koesherawati menangis setelah mendengar vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah. Majelis hakim menyatakan Fahmi, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam proyek pengadaan satelit pemantau.

Inneke yang berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlihat meneteskan air mata saat majelis hakim yang diketuai Yohanes Priana. Inneke yang sesekali menunduk, mengusap air matanya dengan tisu.

Saksikan video 20detik tentang Inneke Koesherawati di sini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usai sidang, Inneke mengaku pasrah dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan terhadap suaminya. Menurutnya, Fahmi tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Lihat tadi suami sudah pasrah menerima apapun yang diputuskan sidang ini," kata Inneke di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Inneke juga mengaku lega karena putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Dia (Fahmi) orangnya pasrah banget, agak leganya tidak tinggi dari tuntutan JPU ya," ujar Inneke.

Majelis hakim menyatakan Fahmi terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus.

Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.

Uang juga diberikan ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

(fai/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini