Kasus Theo Toemion Urusan Pribadi, Deplu Tak Bisa Bantu

Kasus Theo Toemion Urusan Pribadi, Deplu Tak Bisa Bantu

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 13:14 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) lepas tangan terkait masalah Theo F Toemion. Deplu menilai kasus pemukulan yang dilakukan Ketua Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM) pada sejumlah warga AS di Jakarta International School (JIS) adalah urusan pribadi Theo sendiri."Pemukulan terhadap pelajar JIS itu merupakan masalah individu yang bersangkutan. Kita tidak melihat adanya hubungan antarnegara dalam kasus ini. Jadi karena bukan kejadian internasional, tidak ada di bawah Deplu," kata Jubir Deplu Marty Natalegawa.Marty menyatakan hal itu dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon 6, Jakpus, Jumat (29/4/2005). Sampai saat ini, kata Marty, pihaknya juga belum menerima hubungan resmi dari Kedubes AS di Jakarta dengan pemerintah Indonesia melalui Deplu untuk membicarakan masalah ini."Tapi kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku. Tidak perlu melibatkan Deplu. Karena ini adalah masalah pribadi yang bersangkutan," jelas Marty yang didampingi Jubir Deplu lainnya, Yuri Thamrin.Deplu juga angkat tangan jika Kedubes AS tidak memberikan visa, termasuk visa pejabat, kepada Theo bila Theo bermaksud melancong ke Paman Sam terkait insiden pemukulan itu. Menurut Marty, itu hak AS. "Itu adalah hak setiap negara. Kita tidak bisa mencampurinya seperti halnya kita tidak ingin negara lain mencampuri urusan kita dalam menetapkan visa," kata Marty. Seperti diketahui, Theo dan dua orang yang menyertainya memukul wasit pertandingan basket di JIS pada Minggu (24/4). Theo tidak terima anaknya dikeluarkan dari lapangan. Wasit mengeluarkan anak Theo karena telah lima kali melakukan pelanggaran. Sedang Theo menilai tidak ada alasan jelas anaknya dikeluarkan.Selain wasit, pelajar JIS lainnya juga kena bogem Theo dkk. Hidung seorang di antaranya patah. Theo saat ini berada di London dan menyatakan bahwa apa yang dilakukannya di JIS lebih karena kecintaannya pada anak dan Tanah Air. (nrl/)


Berita Terkait