Kriminalisasi Guru, Ada Pendidik yang Menjewer Siswa Dipolisikan

Guru Gugat UU Perlindungan Anak

Kriminalisasi Guru, Ada Pendidik yang Menjewer Siswa Dipolisikan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 14:52 WIB
Ratusan siswa memberikan dukungan terhadap guru Dasrul (amang/detikcom)
Jakarta - Ketua PB PGRI, Usman Tonda mendapati puluhan kasus kriminalisasi guru setiap tahunnya. Anehnya, kasus itu buntut dari tindakan tegas guru dalam mendidik muridnya.

"Kami rata-rata setiap tahun bisa di atas 30 an. Ya, mulai dari laporan ringan yang mana hanya membentak, guru menjewer, sampai guru yang menegur keras," ujar Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2017)

Buntut tindakan disiplin itu banyak yang berakhir di kepolisian. Namun bukan untuk mediasi, tetapi malah sang guru yang dinyatakan bersalah atas pendisiplinan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada, guru yang ditahan seminggu hari karena disiplinkan anak," cetus Usman.

Usman mengatakan selain sudah di lindungi dalam UU, PB PGRI telah mengeluarkan aturan kode etik untuk guru. Di mana tindakan kekerasan fisik tidak dibenarkan oleh organisasi tersebut.

"Kemudian di dalam UU Perlindungan Anak, ada dua persoalan yang menimbulkan tafsiran berbeda yaitu kekerasan verbal dengan melihat atau menegur dianggap kekerasan pelecehan anak. Ini yang kami minta ke MK untuk tafsirkan hal itu," paparnya.

Menurut Usman kalau hal ini tidak ditafsirkan dengan tegas, maka UU Perlindungan Anak ini bisa dijadikan pasal untuk mengkriminalkan guru dan juga berdampak kepada masa depan anak murid.

"Nanti anak-anak tidak terbiasa disiplin tepat waktu, Ini tanggung jawab guru," pungkasnya Usman.

Atas dasar itu, Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads