"Hari ini tidak hadir dan tidak ada perwakilan," ujar perwakilan jemaah Mustolih Siradj, di Kantor Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dua hari yang lalu kami diundang oleh Kementerian Agama yang dateng pengacaranya. Tapi karena waktu itu tidak membawa surat kuasa yang memadai jadi waktu itu kita tolak, hari Senin (lalu)," ujar dia.
Sementara itu Kepala Subdit Umrah Kemenag Arfi Hatim mengatakan dalam satu tahun ini sudah empat kali First Travel tidak hadir memenuhi panggilan mediasi. Hal itu menjadi catatan khusus bagi pihaknya untuk memberikan tindak lanjut.
"Iya jadi sudah beberapa kali, tahun ini sudah 4 kali dipanggil mediasi mengenai jemaah. Tanggal 22 kemarin dari pihak unsur pimpinan dan direkturnya yang datang adalah divisi legalnya. Kemudian pada kesempatan ini dari pihak First Travel juga tidak ada," kata Arfi.
"Ini memberikan catatan khusus terhadap apa yang kami layangkan terhadap pihak First Travel, tetapi pertemuan mediasi tetap berjalan cuma menyampaikan beberapa hal kami telah mendengarkan apa yang disampaikan jemaah dan kami akan tindak lanjuti," sambung dia.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setjen Kemenag Anang Kusmawadi menambahkan pihaknya sudah mempertimbangkan pemberian sanksi untuk pihak travel. Sanksi itu, kata Anang, bisa berupa teguran secara lisan, pembekuan atau pencabutan dengan sanksi. Untuk itu, dia mengumpulkan data dari jemaah.
"Sanksi yang akan kami lakukan itu kita harus didukung dengan data dokumen yang ada dari jemaah. Ini persoalannya kami akan menghimpun data yang ada di jemaah itulah untuk dukungan kami untuk memberikan sanksi," kata dia.
Meski sudah ramai diperbincangkan di media soal penelantaran jamaah umrah, pihak Kemenag masih membutuhkan klarifikasi dari pihak travel. Anang berpendapat belum memiliki data.
"Itu kan data belum ada, baru tadi di mediasi kita dapat masukan. Walaupun di media sudah ada, tapi kan dengan fakta dan data baru bisa kami lakukan," kata dia.
"Teguran pun belum nanti dengan hasil ini. Dengan hasil ini dengan dukungan data dan fakta yang ada," ucap Anang. (ams/tor)